Sahabat Safety

Profil Bisnis: Informasi Kontak, Ulasan Pelanggan, Peringkat & Akreditasi, Keluhan Pelanggan, Detail Bisnis

Foto

Sahabat Safety

Keterangan

Sahabat Safety Group

PT. Sahabat Selamat Indonesia adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang sudah berdiri sejak tahun 2017, untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan salah satu nya yaitu K3 Listrik. Listrik merupakan salah satu bentuk energi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menjalankan berbagai macam alat – alat elektronik. Energi listrik dapat dihasilkan dari berbagai macam sumber energi lainnya seperti energi panas, energi gerak, dan bentuk – bentuk energi lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja. Pada dasarnya K3 Listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Pelaksanaan K3 Listrik di tempat kerja bertujuan untuk : 1. Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik, 2. Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, 3. Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas. Pelaksaan K3 Listrik merupakan persyaratan K3 yang meliputi, perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian. Pelaksaan tersebut dilaksanakan pada kegiatan pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik. Kecelakaan terkait dengan listrik pastinya dapat terjadi di tempat kerja, agar terhindar dari kecelakaan di perusahaan, maka dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Pemeriksaan secara berkala paling sedikit dilakukan selama 1 tahun sekali, sementara pengujian paling sedikit dilakukan selama 5 tahun sekali. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat atau instalasi listrik dilakukan kepada pemilik atau pengguna, setelah ada perubahan atau perbaikan yang dilakukan secara berkala. Hasil dari pemeriksaan dan pengujian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan atau pembinaan tindakan hukum. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. PT Sahabat Selamat Indonesia telah disahkan melalui surat keputusan sebagai salah satu PJK3 yang dapat membantu perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Banyak perusahaan telah mempercayakan kami sebagai partner terpercaya yang senantiasa membantu pemenuhan syarat K3.

Kontak

Alamat:
Perum Griya Rahayu Asri Blok C1 No 18, Taman Rahayu, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17320


Kategori

Fitur

Pesan antar
Ambil di toko
Belanja di toko
Pengiriman di hari yang sama

Ulasan

Menulis review

Terkait