Foto
Keterangan
Website Pengadilan Negeri Kuningan
Rabu, 3 Agustus 2016 bertempat di ruang sidang ALI SAID, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Ibu Elly Istianawati, S.H, yang didampingi Wakil Ketua Bapak Uli Purnama, S.H., M.H., Hakim Bapak Ade Yusuf, S.H., M.H. (selaku Sekretaris Tim Akreditasi dan Auditor Internal), Panitera Bapak Andi Lukmana, S.H. serta Sekretaris Ibu Lili Roliah, S.E. memimpin dan mengarahkan Rapat Sosialisasi Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Kuningan dalam rangka menyikapi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor. 1639/DJU/SK/OT01.1/9/2015 untuk melalukan penilaian dan penjaminan mutu pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia sesuai standar sertifikasi ISO 9001 : 2008, diperkaya dengan penerapan International Framework for Court Excellent, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PRB), Standar Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pembangunan Zona Integritas dan Standar Penilaian yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada tahun 2014. Adapaun Notulen rapat tersebut antara lain : Rapat dibuka dan dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kuningan selaku moderator dan pembawa acara jam 09.15 WIB, dengan penyampaian agar bisa menyimak segala pengarahan berkenaan dengan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan akan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan. Sekretaris membacakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan berkenaan dengan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Kuningan. Ketua Pengadilan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa akreditasi penjaminan mutu adalah penilaian yang dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Pengadilan yang ada di bawahnya dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan pengadilan. Penjaminan mutu meliputi cakupan pelayanan, maklumat pelayanan, zona integritas dan komitmen bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kuningan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Kuningan harus berkomitmen dalam melaksanakan komitmen penjaminan mutu, hal tersebut berkaitan dengan kualitas lembaga peradilan. Sarana prasarana penunjang harus dipersiapkan dan harus bisa kita kerjakan dalam jangka waktu 3 bulan ke depan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuningan juga menyampaikan bahwa akreditasi bukan pemaksaan dan kita akan menandatangani komitmen bersama. Berkenaan dengan hal tersebut Bapak Ade Yusuf, S.H.,M.H menyampaikan bahwa sertifikasi ISO merupakan pemberian penghargaan yang diberikan dari pihak ketiga bagi lembaga yang telah menerapkan sistem manajemen mutu baik 9001 : 2008 maupun 9001 : 2015. Untuk mencapai sertifikasi tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar. Disamping sertifikasi ISO terdapat juga akreditasi yang merupakan penilaian terhadap sistem manajeman mutu yang merupakan penghargaan secara formal dari internal Mahkamah Agung. Sampai saat ini baru ada 30 (tiga Puluh) pengadilan yang sudah mendapatakan sertifikasi ISO dan semuanya untuk pengadilan kelas 1. Salah satu pedoman yang harus disusun adalah Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu dan sampai saat ini sudah dipersiapkan dan sudah selesai 90%. Setiap komponen sistem penjaminan mutu ada sasaran mutu yang merupakan bagian dari persyaratan sistem manajemen mutu dan harus dilaksanakan. Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa berkenaan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 agar dilaskanakan oleh semua hakim karena berkenaan dengan Penegakan Disiplin Hakim diantaranya untuk absen harian agar di coret merah dan langsung diserahkan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuningan. Untuk gugatan sederhana diatas 200 juta misalnya 203 juta terdapat dua pandangan antara hakim konvensional dan hakim progresif. Sedangkan untuk formulirnya sudah ada tinggal di sesuaikan. Pada akhir rapat Sekretaris Pengadilan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa dalam rangka Penjaminan Mutu agar semua arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuningan untuk dilaksanakan Para Hakim dan Pejabat Struktural / Fundsional beserta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kuningan sedang mengikuti acara Sosialisasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri Kuningan
Kontak
Telepon
+62232871262
Alamat:
Jl. Pengadilan No.2, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45511
Situs web:
http://www.pn-kuningan.go.id/
Kategori
Fitur
Terkait
-
Pengadilan Tinggi DKI JakartaRVJF+P7C, Jl. Letnan Jendral Suprapto, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
Telepon: +62214252069
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Pengadilan Hubungan IndustrialRRQQ+XJQ, Jl. Bungur Besar Raya, RT.2/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610
Telepon:
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Pengadilan Tinggi Agama JakartaJl. Raden Inten II No.3, RT.5/RW.14, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13440
Telepon: +622186902313
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Badan Pengawasan Mahkamah AgungJl. Rw. Jaya No.58, RT.1/RW.2, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
Telepon:
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) - JakartaJl. A Jl. Sentra Primer, RT.9/RW.8, Baru Timur, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950
Telepon: +622122859672
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Direktorat Jenderal Badan Peradilan UmumJl. Jenderal Ahmad Yani No.58, RT.1/RW.2, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
Telepon: +622129079177
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★