Foto
Keterangan
medianotaris com Berita
strongEndang Sri Kawuryan SH MHumbr strongdiv alignjustifystrongKetua Dewan Kehormatan INI Kota Malang Ketua Ikatan PPAT seMalang Raya tentang Revisi UUJNstrongbr br strongbr Dewan Perwakilan Rakyat RI saat ini sedang menangani revisi Undangundang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 UUJN Kesempatan yang baik ini sudah tentu jangan dilewatkan karena UU ini mengatur hajat hidup para notaris sendiri yang harus disikapi dengan peduli dan kritis Jika tidak dan bahkan revisi UUJN sudah kadung disetujui dan disahkan sementara ada kekurangan dan merugikan notaris sudah tentu akan menjadi persoalan terhadap notaris br sendiri dalam bekerjabr medianotariscom mewawancarai Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Kota Malang dan Ketua IPPAT Malang Raya Endang Sri Kawuryan untuk topik inistrongbr br div alignjustifyPada kesempatan revisi ini diharapkan pemerintah dan DPR menciptakan UUJN yang bisa menegaskan batas tanggungjawab notaris terhadap pekerjaannya dalam membuat akta Sebab saat ini saya melihat bisa saja notaris bertanggungjawab sampai mati bila ternyata hasil pekerjaannya menimbulkan resiko pidana Atau mewariskan tanggungjawab perdata kepada keluarganya bila dianggap merugikan klien atau orang lainbr Dengan adanya tanggungjawab yang batasnya tidak jelas ini resiko pekerjaan notaris itu berat kalau dalam pidana Ia bisa dibayangbayangi sanksi pidana sampai mati Sedangkan untuk tanggungjawab yang sifatnya perdata para ahli waris si notaris bisa kebawabawa bertanggungjawabbr Menurut saya sebaiknya pertanggungjawaban notaris hanya sebatas sampai akhir masa dinasnya Kalau sudah pensiun ya sudah jangan dimintai tanggungjawab lagi Tapi hal ini diberlakukan sepanjang prosedur pekerjaan yang dilakukannya benar Artinya kalau si notaris tidak menjalankan proseduryang benar ya sudah silakan dimintai tanggungjawab sampai tuntas walau sudah pensiun misalnyabr divDalam praktek para notaris masih merasakan bahwa aparat tidak melaksanakan aturan yang berlaku Misalnya notaris sudah membuat akta dengan prosedur benar dan tidak menyalahi aturan tapi polisi masih juga tanyatanya Nah kalau notaris sudah menjalankan tugasnya membuat akta sesuai prosedur terus jika para pihak tidak mematuhi akta yang dibuatnya ya jangan menyeretnyeret notarisbr Sudah tentu kalau notaris yang dilaporkan masyarakat baru bisa diperiksa polisi seijin MPD Sebaliknya MPD juga punya hak untuk memberikan ijin polisi untuk memeriksa oknum notaris yang dilaporkanbr Dalam hal ini posisi MPD bukan untuk melindungi oknum notaris yang melanggar aturan tapi menempatkan notaris pada sisi yang benar sesuai peraturan Jika seorang notaris sudah menjalankan prosedur sesuai aturan yang baku MPD seharusnya tidak memberikan ijin polisi untuk memeriksa br Sebaliknya MPD juga akan memeriksa dan menghukum oknum notaris yang dilaporkan karena merugikan masyarakat karena melanggar prosedur pembuatan akta dan lainnya sesuai UU Jabatan Notaris Dalam keseharian perilaku notaris sudah tentu bisa ada yang sesuai aturan dan juga bisa ada yang keluar dari aturanimg width350 vspace1 hspace1 height271 srcimagesImageapartemenjpg alt br Namun sayangnya prinsip prosedur atau aturan UUJN mengenai hal ini tidak dipatuhi di dalam praktek Misalnya di Malang bila ada masalah polisi jarang ada yang percaya terhadap akta yang dibuat notaris padahal prosedur dan persyaratan sudah memenuhi aturan Harusnya kalau notaris sudah melakukan prosedur kerja yang benar ya tak perlu lagi nanyananya akta itu dong Dengan prosedur dan tatacara yang sudah dipenuhi berarti kekuatan akta itu sudah br dijaga Undangundang lho sebagai akta otentikbr Dengan kondisi alam pikiran penyidik yang tidak mematuhi UU ini akhirnya bila para pihak yang tercantum di dalam akta bersengketa maka notarisnya pun diseretseret walau ketika membuat aktanya sudah memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai UU Singkat kata kalau prosedur dan persyaratan pembuatan aktanya sudah benar mengapa pakai manggilmanggil notaris untuk menjadi saksi Parahnya lagi dan sungguh memprihatinkan kalau lagi apes si notaris br yang awalnya jadi saksi itu bisabisa naik pangkat menjadi tersangkabr Kembali ke posisi MPD karena MPD merupakan lembaga yang diperintahkan UU JN untuk menangani masalah perilaku notaris polisi harusnya menghormati posisi MPD Caranya ya tadi Kalau ada masalah atau sengketa antara para pihak yang disebut dalam akta dan MPD yang memeriksa menyatakan tak perlu dilanjut maka tak perlu memanggil notaris lagi Cukup memeriksa aktanya sajabr Dengan kondisi persepsi aparat polisi yang seperti ini saya memandang bahwa profesi notaris kurang terlindungi Ada contoh misalnya ada 2 pihak minta dibuatkan akta perjajian sewamenyewa di notaris Ketika dalam perjanjian sewamenyewa ini ada masalah yaitu wanprestasi notarisnya kok malah diseretseret Padahal misalnya di dalam kasus ini pihak penyewa tidak mau mengosongkan rumah sewa sehingga ribut Kok malah notarisnya diseret ke polisibr Selain masalah pengawasan notaris masalah lain yang tak kalah penting adalah mengenai masalah persaingan atau masalah tarif jasa notaris juga termasuk hal yang penting untuk didiskusikan ketika kita berbicara masalah revisi UUJN Untuk masalah ini pedoman yang penting adalah bahwa profesi notaris merupakan profesi terhormat sehingga harus dijaga dari banyak sisi Salah satu sisi yang penting adalah masalah penghargaan masyarakat terhadap jasa notaris Untuk ini kita harus menjaga agar jasa notaris diapresiasi dengan baik melalui penetapan tarif jasa yang pantasbr Selanjutnya untuk menjaga agar tarif jasa yang pantas ini terjaga harus ada komitmen semua pihak untuk mengamankannya Masalah tarif ini diberikan batasan maksimal satu persen oleh UUJN sedangkan batasan minimalnya tergantung pada masingmasing dengan menjaga martabat notaris Kita harus benarbenar mempertimbangkan kalau notaris menetapkan harga nya dengan tarif murah pantas atau tidak Di samping itu pengurus daerah juga memang sudah menyepakati bersama batasan tarif jasa notaris dengan tujuan agar menghindarkan persaingan tidak sehat Kesepakatan ini memang tidak tertulis Hanya sayangnya akhirnya batasan ini tidak dipatuhi Kalau soal banting harga memang rumor itu ada dan memang hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi Bisa terjadi bisa juga tidak Yang terbaik dalam masalah tarif jasa ini adalah menurut aturan saja dan normalnormal saja Lagi pula kita harus menjaga kredibilitas profesi notaris dengan menjaga besaran tarif jasa sesuai peraturan Jangan cobacoba banting harga dalam menentukan atau mengambil sikap dalam soal ini Rumus yang paling penting adalah rezeki di tangan Tuhan br Sementara itu dalam masalah penghapusan pasal 15 ayat 2 huruf f di dalam RUU Revisi tentang kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ya syukur alhamdulillah Kalau pun pasal ini dipertahankan ya tidak masalah Toh kita masih bisa membuat PPJB br Di dalam masalah pasal 15 ayat 2 huruf f ini ada 2 institusi berbeda yaitu Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM yang berkepentingan Kalau dihapus atau dipertahankan sudah tentu salah satu institusi itu harus legowo Kalau mau menghapus atau tidak kedua lembaga ini harus berbicarabr Bila pasal ini masih akan dipertahankan apakah yang dimaksud berwenang membuat akta pertanahan oleh notaris itu seperti yang kita kerjakan selama ini Membuat PPJB Atau membuat akta pertanahan itu seperti yang dimaksud dalam PP 24 tahun 1997 yaitu akta PPAT Kan tinggal dijelaskan dan dipastikan yang mana yang dimaksud Jelaskan dulu defisini wewenang membuat akta pertanahan itu Tidak seperti yang sekarang ini berlaku dengan UUJN Nomor 30 br tahun 2004 r02br br br div
Kontak
Telepon
+62341485795
Alamat:
Jl. Ciliwung No.19, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122
Situs web:
http://www.medianotaris.com/polisi_masih_suka_nanyananya_berita145.html
Kategori
Fitur
Terkait
-
WhatsApp 083174036962 Putu Asti Nurtjahjati SHWhatsApp 083174036962. Jl. Cisanggiri II No.16, RW.4, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170
Telepon: +6283174036962
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
WhatsApp 083174036962. Putranto AllianceWhatsApp 083174036962. Jl. Denpasar Raya No.24, Kuningan, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950
Telepon: +6283174036962
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
KANTOR PPAT FERDINAND TENEGAR SH., M.KnJl. Pluit Barat I No.49, RT.15/RW.7, Pluit, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450
Telepon: +6281932877989
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
WhatsApp 083174036962. Kantor Notaris Rina Djauhari SHWhatsApp 083174036962. JL. Bangka X 44 RT 004/0412720, RT.5/RW.7, Pela Mampang, Mampang Prapatan, South Jakarta City, Jakarta 12720
Telepon: +6283174036962
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
JASA IZIN USAHA & PERIZINAN USAHA (JASA PENDIRIAN PT CV AKTA, SIUJK, SIUJPT )Jl. Mampang Prpt. Raya No.24 D, RT.4/RW.6, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790
Telepon: +622179186531
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Lembaga Bantuan Hukum Tridharma IndonesiaJl. Permata Permai VII No.10, RT.02/RW.04, Bakti Jaya, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
Telepon: +6281310917351
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★