Foto
Keterangan
Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat akan menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak memiliki dokumen dan izin keimigrasian, setelah memberikan waktu pelengkapan bagi TKA di wilayah Bogor selama empat bulan ke depan. "Kami memberikan waktu sekitar empat bulan dalam operasi pendataan ini. Bila dalam periode Oktober-November masih ditemukan ada TKA yang belum melengkapi Dokumen dan Izin Keimigrasian, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra usai sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantornya, Senin (24/6/2019). Menurutnya, kini Kantor Imigrasi Bogor tengah melaksanakan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bernomor IMI.GR.104.02-1949 tentang operasi pendataan dan pengawasan orang asing, Yang diterbitkan pada 6 Mei 2019. Rangkaian operasi pendataan dan pengawasan orang asing itu antara lain berupa operasi pendataan dan pengawasan pada Mei dan Juni 2019. Kemudian, memberikan waktu perbaikan perizinan bagi TKA yang belum melengkapi dokumen perizinan pada Juli dan Agustus 2019. “Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah pemberian informasi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pengawasan dan penindakannya. Sehingga diharapkan para perusahaan yang menjadi penjamin dapat melengkapi data dan Izin Keimigrasian para TKA-nya," kata Suhendra. Kegiatan sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA ini mengundang 40 perwakilan perusahaan yang menjadi penjamin TKA. Menurutnya, sosialisasi perlu dilaksanakan untuk memberikan informasi menyeluruh terkait izin tinggal keimigrasian dan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 tentang jenis dan dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Kontak
Telepon
073621675
Alamat:
JL. Pembangunan, No. 23, Padang Harapan, 38225, Jemb. Kecil, Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
Situs web:
https://www.imigrasi.go.id/hubungi/kantor
Kategori
Fitur
Terkait
-
Persatuan Renang Seluruh IndonesiaWisma Bakrie, Jl. H. R. Rasuna Said No.1, RT.5/RW.5, Kuningan, Karet, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12920
Telepon: +622157930572
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-Lembaga Injili IndonesiaJl. Barito II No.27 B, RT.2/RW.5, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130
Telepon: +6285382634249
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI)JL. Sentani, No. M-27, Komplek Angkasa Pura, RT.3/RW.6, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
Telepon: 0216410445
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Bank BCA KCP Sambas Tlp_cs_08154036192Jl. Gusti Hamzah No.85, RT.02/RW.01, Pendawan, Kec. Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79465
Telepon: 08154036192
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Persekutuan Baptis Indonesia (PBI)Jl. Mangga Dua Raya No.11, RT.11/RW.5, Ancol, Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430
Telepon: +6285382634249
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★ -
Asosiasi Bio Agro Input Indonesia (Abi)Jl. Danau Sunter Selatan, Blok E No. 5, Komplek Perkantoran Royal Sunter, Jakarta, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, North Jakarta City, Jakarta 14350
Telepon: wa.me/628174921095
Info lebih lanjut★ ★ ★ ★ ★